Daftar Laki-laki Atau Perempuan Yang Tidak Boleh Dinikahi Dalam Islam

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Setiap umat Muslim wajib memahami siapa saja nan boleh dan tidak dinikahi menurut aliran agama. Mari telaah mengenai daftar laki-laki alias wanita nan tidak boleh dinikahi dalam Islam. 

Pernikahan dalam Islam bukan hanya sekadar penyatuan dua insan, melainkan sebuah ikatan suci nan mempunyai patokan jelas dan tegas. Salah satu patokan nan sangat krusial dalam hukum pernikahan adalah larangan menikahi perseorangan tertentu, baik lantaran hubungan darah, ikatan pernikahan, maupun persusuan.

Larangan tersebut ditetapkan untuk menjaga kesucian hubungan kekeluargaan dan menghindari kekacauan dalam garis keturunan. Islam menetapkan siapa saja nan termasuk dalam golongan nan tidak boleh dinikahi melalui Al-Qur'an, hadist, dan pendapat para ulama.

Di antara nan paling dikenal adalah istilah mahram, ialah orang-orang nan haram untuk dinikahi dalam Islam. Meskipun sering disamakan dengan istilah muhrim, keduanya sebenarnya berbeda arti.

Mahram merujuk pada hubungan nan menghalangi pernikahan. Sementara muhrim merupakan seseorang nan sedang melaksanakan ihram saat menunaikan haji alias umrah.

Di Indonesia, istilah mahram dan muhrim memang kerap tertukar, namun memahami perbedaan ini krusial agar tidak salah dalam memaknai aliran Islam tentang pernikahan. Mari telaah mengenai daftar mahram nan dilarang dinikahi dalam Islam.

Daftar laki-laki alias wanita nan tidak boleh dinikahi

Berikut daftar laki-laki alias wanita nan tidak boleh dinikahi.

Mahram mu’abbad (Haram dinikahi selamanya)

Mengutip kitab 'Hukum Perkawinan Islam Menurut Empat Mazhab Disertai Aturan nan Berlaku di Indonesia' karya Dr. Holilur Rohman, M.H.I., mahram mu’abbad adalah seseorang nan secara absolut dan selamanya haram untuk dinikahi. Larangan ini bertindak secara permanen lantaran tiga alasan, ialah hubungan nasab (darah), hubungan pernikahan (perbesanan), dan persusuan.

Hal mengenai mahram lantaran kekerabatan tertuang dalam surat Al Quran surat An-Nisa ayat 23, nan berbunyi;

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ۔

Artinya:

"Diharamkan atas Anda (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu nan perempuan, saudara-saudaramu nan perempuan, saudara-saudara ayahmu nan perempuan, saudara-saudara ibumu nan perempuan, anak-anak wanita dari saudara-saudaramu nan laki-laki, anak-anak wanita dari saudara-saudaramu nan perempuan, ibu-ibumu nan menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak wanita dari istrimu (anak tiri) nan dalam pemeliharaanmu dari istri nan telah Anda campuri, tetapi jika Anda belum kombinasi dengan istrimu itu (dan sudah Anda ceraikan), maka tidak berdosa Anda (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua wanita nan bersaudara, selain nan telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."

Berdasarkan ayat di atas, berikut penjelasan lebih perincian mengenai hubungan kekerabatan nan tak boleh dinikahi.

1. Hubungan nasab

Beberapa hubungan darah nan membikin seseorang menjadi mahram mu’abbad, antara lain:

  • Ibu kandung dan seluruh nenek dari jalur ibu alias ayah.
  • Anak perempuan, termasuk cucu dan cicit.
  • Saudara wanita kandung, seayah alias seibu.
  • Bibi dari pihak ayah dan tante dari pihak ibu.
  • Keponakan wanita dari kerabat laki-laki maupun perempuan.

2. Hubungan pernikahan (Perbesanan)

Larangan ini mencakup:

  • Ibu mertua, termasuk nenek dari pihak istri.
  • Anak tiri, jika sang suami telah berasosiasi intim dengan ibunya.
  • Menantu wanita (istri anak kandung).
  • Ibu tiri, ialah istri dari ayah.
  • Anak wanita dari istri nan telah digauli dan anak-anak perempuannya ke bawah (cucu tiri).

Dalam kasus hubungan pernikahan, status mahram bisa muncul meskipun tidak ada hubungan darah. Misalnya saja, ibu mertua tetap menjadi mahram meskipun pernikahan dengan anaknya telah berhujung lantaran perceraian.

3. Persusuan

Islam juga mengakui hubungan mahram akibat persusuan. Syaratnya penyusuan terjadi sebelum anak berumur dua tahun dan dilakukan minimal lima kali penyusuan nan mengenyangkan.

Yang termasuk dalam kategori ini, antara lain:

  • Ibu susuan dan nenek dari pihak ibu susuan.
  • Anak wanita dari ibu susuan (saudara sesusuan) dan keturunannya.
  • Bibi dari pihak ayah alias ibu susuan.
  • Istri ayah susuan (ibu tiri sesusuan).
  • Istri anak susuan (menantu sesusuan).

Dalam pandangan Islam, ikatan persusuan dianggap setara dengan nasab mengenai larangan pernikahan. Ini lantaran bermaksud untuk menjaga kesucian hubungan keluarga.

Mahram Mu’aqqat (Haram dinikahi sementara)

Berbeda dengan mahram mu’abbad, mahram mu’aqqat adalah perseorangan nan hanya haram dinikahi untuk sementara waktu lantaran kondisi tertentu. Jika penyebab larangan lenyap maka diperbolehkan menikah.

Berikut beberapa kategori mahram mu’aqqat:

1. Saudara ipar

Seorang laki-laki tidak boleh menikahi adik alias kakak dari istrinya secara bersamaan. Namun jika istrinya telah meninggal alias dicerai dan masa iddah selesai, dia boleh menikahi saudarinya.

2. Bibi dari istri

Seorang laki-laki juga dilarang menikahi seorang wanita berbarengan dengan bibinya (baik dari ayah alias ibu). Hal ini bermaksud untuk mencegah bentrok dalam hubungan family nan dekat.

3. Perempuan nan kelima

Dalam Islam, seorang laki-laki hanya boleh menikahi maksimal empat wanita sekaligus. Maka wanita kelima tidak boleh dinikahi sebelum salah satu istri diceraikan alias meninggal dunia.

4. Perempuan musyrik

Seorang laki-laki Muslim tidak diperbolehkan menikahi wanita nan menyekutukan Allah alias penyembah berhala, selain jika wanita tersebut telah memeluk Islam.

5. Perempuan dalam masa iddah

Seorang wanita nan sedang menjalani masa iddah, baik lantaran pisah maupun ditinggal wafat suaminya, tidak boleh dinikahi sampai masa tersebut selesai.

6. Perempuan nan sudah ditalak tiga

Seorang suami nan telah menjatuhkan talak tiga kepada istrinya, tidak bisa menikahinya kembali selain wanita tersebut telah menikah dengan laki-laki lain, berasosiasi suami-istri, lampau berpisah secara sah.

Larangan menikahi orang-orang tertentu dalam Islam bukanlah corak pembatasan nan semata-mata membatasi pilihan, melainkan bentuk dari hukum lantaran mau menjaga keharmonisan, kesucian nasab, serta tatanan sosial nan baik dalam kehidupan masyarakat.

Penting bagi umat Muslim untuk memahami siapa saja nan tergolong mahram, baik secara permanen maupun sementara. Pemahaman tersebut tidak hanya berfaedah dalam perihal memilih pasangan hidup, tapi juga sebagai bekal dalam menjalani kehidupan sosial dan beribadah.

Bagi Bunda nan mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join organisasi HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(som/som)

Selengkapnya