Jakarta -
Dalam Islam, tepatnya melalui Al-Quran diharapkan ibu dapat menyusui selama dua tahun, Hal ini sejalan dengan rekomendasi dunia dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan UNICEF, nan menyatakan bahwa bayi dan anak mini mempunyai kewenangan untuk disusui.
Mereka disusui secara eksklusif selama enam bulan pertama kehidupan, dan terus disusui hingga dua tahun alias lebih. Islam memberikan support nan kuat bagi bayi untuk disusui.
Al-Qur'an menempatkan menyusui sebagai angan bagi setiap anak selama dua tahun pertama kehidupan mereka, dengan para ibu kudu didukung dalam pekerjaan menyusui mereka oleh ayah anak tersebut.
Ada banyak ayat nan mendukung menyusui dalam Al-Qur'an. Salah satunya tentang menyapih. Bicara tentang penyapihan, gimana hukumnya menyapih anak sebelum dua tahun menurut Islam?
Batas menyusui bayi menurut Islam dianjurkan hingga dua tahun pertama kehidupan si kecil. Perintah menyusui dalam Islam tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 233 nan berbunyi:
وَالْوَالِدٰتُ يُرْضِعْنَ اَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ اَرَادَ اَنْ يُّتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۗ وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ اِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَاۤرَّ وَالِدَةٌ ۢبِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُوْدٌ لَّهٗ بِوَلَدِهٖ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذٰلِكَ ۚ فَاِنْ اَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗوَاِنْ اَرَدْتُّمْ اَنْ تَسْتَرْضِعُوْٓا اَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اِذَا سَلَّمْتُمْ مَّآ اٰتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوْفِۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ – ٢٣٣
Artinya:
“Dan ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi nan mau menyusui secara sempurna. Dan tanggungjawab ayah menanggung nafkah dan busana mereka dengan langkah nan patut (ma’ruf.) Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita lantaran anaknya dan jangan pula seorang ayah (menderita) lantaran anaknya. Ahli warispun (berkewajiban) seperti itu pula. Apabila keduanya mau menyapih dengan persetujuan dan permusyawaratan antara keduanya, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika Anda mau menyusukan anakmu kepada orang lain, maka tidak ada dosa bagimu memberikan pembayaran dengan langkah nan patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa nan Anda kerjakan.”
Melalui ayat di atas juga disebutkan bahwa ibu menyusui diperbolehkan untuk menyapih anak ketika suami juga menyetujuinya. Mungkin ada kondisi tertentu nan membikin Bunda tak bisa lagi menyusui sehingga kudu menyapih anak dalam waktu kurang dari tahun setelah anak lahir ke dunia, Bunda.
Menurut beragam sumber, tidak ada larangan jika anak disapih kurang dari dua tahun. Selama orang tua sama-sama rela dan tidak menimbulkan nan dapat merusak rumah tangga. Dan, apalagi bisa jadi hukumnya andaikan si ibu terus menyusui dapat menyebabkan sakit alias kematian baginya.
Maka, menurut dalil sabda Nabi adalah sebagai berikut:
Dari Fatimah binti Al Husain dari bapaknya Al Husain bin Ali dia berkata, "Tatkala Al Qasim putra Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam wafat, Khadijah berkata, 'Wahai Rasulullah, air susu Al Qasim melimpah, sekiranya saja Allah memberinya kehidupan hingga tuntas penyusuannya'." Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lampau menjawab: "Sungguh penyusuannya bakal disempurnakan di surga." (HR. Ibnu Majah)
Bagaimana jika Bunda tidak memungkinkan untuk menyusui anak?
Sementara, jika seorang ibu tidak memungkinkan menyusui anaknya, baik lantaran aspek nan ada pada ibu maupun si anak, Insya Allah tidak apa-apa. Lagipula dalam Islam, Islam membolehkan seseorang menyusukan anaknya kepada orang lain, dengan kesepakatan bayaran tertentu. Tidak masalah jika anak diberi susu selain ASI ibunya.
Berkaitan dengan ini, mengutip laman resminya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Komisi Fatwa MUI, telah menberikan pedoman bagi umat Islam, melalui Fatwa Nomor 28 Tahun 2013 Tentang Seputar Masalah Donor Air Susu Ibu (Istirdla’), Bunda
Penjelasan Fatwa nomor 28 tahun 2013 sebagaimana berikut:
- Seorang ibu dapat menyusui anak nan bukan anak kandungnya. Sebaliknya, seorang anak dapat menerima ASI dari ibu nan bukan ibu kandungnya, jika memenuhi syarat syari.
- Harus mengikuti patokan saat memberi dan menerima ASI, lantaran ibu menyusui kudu sehat jasmani dan rohani, dan tidak boleh diberikan kepada ibu hamil.
- Dapat memberikan dan menerima kompensasi untuk jasa manajemen donor ASI, dengan catatan tidak untuk didistribusikan alias dijual, dan ujrah (upah) diperoleh melalui jasa pengasuhan anak dan bukan melalui jual beli ASI.
Bagi Bunda nan mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join organisasi HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(pri/pri)